2020-10-08
Kota Malang
Feny bersama jurnalis jurnalis menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian, saat meliput unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pada 8 Oktober 2020 di Malang.

Saat aksi demonstrasi, beberapa jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya, berada dalam posisi berbeda di kawasan Tugu, Malang. Tiga jurnalis memakai gawai atau handphone, dan seorang jurnalis menggunakan kamera DSLR mengambil gambar saat terjadi kerusuhan, ketika aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law. Meski sudah dijelaskan bila jurnalis, keempatnya tetap diintimidasi agar tak mengambil gambar penangkapan demonstran.

Oknum polwan maupun Brimob mengambil paksa gawai dari tangan tiga jurnalis dan memeriksa folder. Lalu mengembalikan setelah memeriksa isinya. Pewarta foto, Ari Bowo diintimidasi dan dipaksa agar menghapus gambar yang sudah diambilnya. Perampasan alat kerja jurnalis adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan dan jelas melanggar UU Pers.

Pelaku

Pelaku Tidak dikenal
Polisi

Korban

Feny (Nama Samaran)
kumparan.com
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: